tegasco.com,KENDARI – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) secara serentak Desember 2015
mendatang, saat ini, Jumat (24/7) baru
tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra)
resmi mengundurkan diri.
Pengunduran
diri merupakan syarat mutlak bagi anggota DPRD dan PNS bilamana mencalonkan
diri maju pada Pilkada sesuai keputusan
Mahakamah Konstitusi (MK).
Ketiga
anggota DPRD Sultra tersebut yakni, Surunudin Dangga, La Pili dan Wahyu Ade
Pratama Imran. Menurut Kabag Persidangan Humas dan Protokoler DPRD Sultra Rober
Piter Raru mengatakan, bagi anggota DPRD Sultra yang mencalonkan diri Wakil dan
Bupati agar mengundurkan diri sebelum pendaftaran pencalonan di KPU.
“Kami
berharap agar sebelum pendaftaran pencalonan sudah ada tanda terima pengunduran
diri dari DPRD Sultra, agar kami menindaklanjuti ,” kata Robert kepada
wartawan.
Kata
dia, setelah pengunduran diri anggota DPRD Sultra, lanjut Robert akan menyurat
kepada Partai untuk pemberhentian bersangkutan dan selanjutnya akan melanjutkan
pengusulan PAW.
Mas’ud
Posting Komentar