tegasco.com, KENDARI – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak Desember 2015 mendatang, saat ini, Jumat (24/7) baru tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengundurkan diri.
Pengunduran diri merupakan syarat mutlak bagi anggota DPRD dan PNS bilamana mencalonkan diri maju pada Pilkada sesuai keputusan Mahakamah Konstitusi (MK).
Ketiga anggota DPRD Sultra tersebut yakni, Surunudin Dangga, La Pili dan Wahyu Ade Pratama Imran. Menurut Kabag Persidangan Humas dan Protokoler DPRD Sultra Rober Piter Raru mengatakan, bagi anggota DPRD Sultra yang mencalonkan diri Wakil dan Bupati agar mengundurkan diri sebelum pendaftaran pencalonan di KPU.
“Kami berharap agar sebelum pendaftaran pencalonan sudah ada tanda terima pengunduran diri dari DPRD Sultra, agar kami menindaklanjuti ,” kata Robert kepada wartawan.
Kata dia, setelah pengunduran diri anggota DPRD Sultra, lanjut Robert akan menyurat kepada Partai untuk pemberhentian bersangkutan dan selanjutnya akan melanjutkan pengusulan PAW.
Mas’ud
Posting Komentar