Selangkah lagi cita-cita seluruh masyarakat akan lahirnya Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Provinsi Kepulauan Buton segera terwujud.
Mengacu pada undang-undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda), mekanisme pengajuan daerah pemekaran berlangsung satu pintu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan yang masuk akan dikaji mulai dari aspek administrasi, fisik wilayah, syarat teknis lainnya serta pendanaan yang dialokasikan untuk daerah/provinsi persiapan tersebut.
Bila semua yang disyaratkan dalam UU Pemda terpenuhi maka akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP), daerah persiapan ini berlangsung selama 3 tahun.
Setelah hasil evaluasi akhir daerah/provinsi persiapan ini dinyatakan layak maka akan ditingkatkan statusnya menjadi daerah/provinsi baru dan ditetapkan dengan Undang Undang.
Apresiasi dan penghargaan kita berikan kepada Gubernur Sultra Nur Alam serta para Bupati/Walikota cakupan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton karena secara resmi telah melakukan Deklarasi dan penandatanganan dokumen pemekaran Provinsi Kepulauan Buton tepat pada upacara puncak HUT Sultra ke 51 tanggal 27 April 2015, disaksikan ribuan masyarakat yang hadir di Kolaka Timur.
Ada beberapa faktor yang harus di jadikan pedoman agar pemekaran dapat mencapai tujuannya yakni, faktor ekonomi (meningkatnya kesejahteraan), faktor sosial politik (mendorong kohesi sosial politik masyarakat), faktor kemandirian daerah (mangurangi ketergantungan dari pemerintah pusat), faktor Organisasi dan manajemen (perbaikan sumberdaya aparatur), faktor jangakauan pelayanan (menciptakan pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien), faktor tata pemerintahan yang baik (akuntabilitas dan transpansi), faktor responsive (daya tanggap merumuskan kebutuhan dan potensi daerah).
Saya (Mutanafas red) yakin bahwa cita-cita luhur dan mulia untuk mengembalikan kejayaan peradaban Buton akan segera terwujud karena semua elemen masyarakat di Kepulauan Buton bersepakat bersatu padu, bekerja, dan berdoa menyongsong lahirnya Provinsi Kepulauan Buton (Prov. Kepton).
Posting Komentar