Selangkah
lagi cita-cita seluruh masyarakat akan lahirnya Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni
Provinsi Kepulauan Buton segera terwujud.
Mengacu
pada undang-undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda), mekanisme pengajuan daerah
pemekaran berlangsung satu pintu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Usulan yang masuk akan dikaji mulai dari aspek administrasi, fisik wilayah,
syarat teknis lainnya serta pendanaan yang dialokasikan untuk daerah/provinsi
persiapan tersebut.
Bila
semua yang disyaratkan dalam UU Pemda terpenuhi maka akan ditetapkan melalui
Peraturan Pemerintah (PP), daerah persiapan ini berlangsung selama 3 tahun.
Setelah
hasil evaluasi akhir daerah/provinsi persiapan ini dinyatakan layak maka akan
ditingkatkan statusnya menjadi daerah/provinsi baru dan ditetapkan dengan
Undang Undang.
Apresiasi
dan penghargaan kita berikan kepada Gubernur Sultra Nur Alam serta para
Bupati/Walikota cakupan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton karena secara resmi
telah melakukan Deklarasi dan penandatanganan dokumen pemekaran Provinsi Kepulauan
Buton tepat pada upacara puncak HUT Sultra ke 51 tanggal 27 April 2015,
disaksikan ribuan masyarakat yang hadir di Kolaka Timur.
Ada
beberapa faktor yang harus di jadikan pedoman agar pemekaran dapat mencapai tujuannya
yakni, faktor ekonomi (meningkatnya kesejahteraan), faktor sosial politik
(mendorong kohesi sosial politik masyarakat), faktor kemandirian daerah
(mangurangi ketergantungan dari pemerintah pusat), faktor Organisasi dan manajemen
(perbaikan sumberdaya aparatur), faktor jangakauan pelayanan (menciptakan
pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien), faktor tata pemerintahan yang
baik (akuntabilitas dan transpansi), faktor responsive (daya tanggap merumuskan
kebutuhan dan potensi daerah).
Saya
(Mutanafas red) yakin bahwa cita-cita luhur dan mulia untuk mengembalikan
kejayaan peradaban Buton akan segera terwujud karena semua elemen masyarakat di
Kepulauan Buton bersepakat bersatu padu, bekerja, dan berdoa menyongsong
lahirnya Provinsi Kepulauan Buton (Prov. Kepton).