Selamat datang di CaraGampang.Com

Sabtu, 05 September 20150 komentar

Batas Maksimun Pembelian Valas Capai 25 Ribu Dollar


tegasco.com, KENDARI - Bank Indonesia (BI) mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (Underlying). sebelumnya batas nilai maksimum sebesar 100 Ribu US$ Amerika Serikat (AS) per-bulan untuk setiap nasabah/pihak asing menjadi sebesar 25 Ribu dollar AS atau ekuivalennya per-bulan per-nasabah, September 2015 ini.


Dengan demikian, pembelian valas di atas 25 Ribu Dollar AS diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi.
Selain itu, BI mengatur nominal underlying transaksi bukan dalam kelipatan 5 ribu dollar AS, maka akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan 5 ribu dollar AS.
Ditegaskan, transaksi yang memiliki underlying, seperti untuk keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah dan biaya pengobatan di luar negeri atau pembayaran utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan.
“Kebijakan pembatasan pembelian valas transaksi tanpa underlying tersebut, dilakukan oleh BI sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, mengingat masih banyak permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (tanpa underlying transaksi), yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan permintaan dan penawaran di pasar valas dan mengarah pada kegiatan spekulasi.”tegas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara,
Sehubungan dengan hal tersebut, BI melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing.
Perubahan tersebut, antara lain mengatur penurunan nilai transaksi spot yang diwajibkan untuk memiliki underlying transaksi. Sejalan dengan pengaturan sebelumnya, cakupan pengaturan ambang batas (Threshold).
Selain mengatur transaksi nasabah kepada bank juga mengatur transaksi antara nasabah kepada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bank dan KUPVA Bukan Bank.
Dengan adanya penyempurnaan ketentuan ini, diharapkan kondisi pasar valuta asing domestik akan lebih stabil dalam memenuhi kebutuhan riil masyarakat terhadap valuta asing untuk mendukung aktivitas ekonomi.
Mas’ud 
Share this article :

Posting Komentar

 
Copyright © 2011. www.tegas.co - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger