Batas
Maksimun Pembelian Valas Capai 25 Ribu Dollar
tegasco.com, KENDARI - Bank Indonesia (BI) mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (Underlying). sebelumnya batas nilai maksimum sebesar 100 Ribu US$ Amerika Serikat (AS) per-bulan untuk setiap nasabah/pihak asing menjadi sebesar 25 Ribu dollar AS atau ekuivalennya per-bulan per-nasabah, September 2015 ini.
Dengan
demikian, pembelian valas di atas 25 Ribu Dollar AS diwajibkan memiliki
underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi.
Selain
itu, BI mengatur nominal underlying transaksi bukan dalam kelipatan 5 ribu
dollar AS, maka akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan 5 ribu dollar
AS.
Ditegaskan, transaksi yang memiliki underlying, seperti untuk
keperluan mengimpor barang, membayar uang sekolah dan biaya pengobatan di luar
negeri atau pembayaran utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan.
“Kebijakan
pembatasan pembelian valas transaksi tanpa underlying tersebut, dilakukan oleh
BI sebagai upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, mengingat masih
banyak permintaan valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi
riil (tanpa underlying transaksi), yang dapat menyebabkan ketidakseimbangan
permintaan dan penawaran di pasar valas dan mengarah pada kegiatan spekulasi.”tegas
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara,
Sehubungan dengan hal tersebut, BI melakukan perubahan kedua
atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Transaksi Valuta Asing terhadap
Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik dan Pihak Asing.
Perubahan
tersebut, antara lain mengatur penurunan nilai transaksi spot yang diwajibkan
untuk memiliki underlying transaksi. Sejalan dengan pengaturan sebelumnya,
cakupan pengaturan ambang batas (Threshold).
Selain
mengatur transaksi nasabah kepada bank juga mengatur transaksi antara nasabah
kepada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bank dan KUPVA Bukan Bank.
Dengan
adanya penyempurnaan ketentuan ini, diharapkan kondisi pasar valuta asing
domestik akan lebih stabil dalam memenuhi kebutuhan riil masyarakat terhadap
valuta asing untuk mendukung aktivitas ekonomi.
Mas’ud


Posting Komentar